Sabtu, 13 November 2010

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)

Rangkuman tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( CSR )
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR), muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal dan CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.


PERUSAHAAN YANG SUDAH MENERAPKAN ( CSR )
SALAH SATUNYA ADALAH PT. PLN ( Persero )

VISI
Terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.

MISI
• Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan
• Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering
• Berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan
• Berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi.
• Berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam

PERLINDUNGAN TERHADAP PELANGGAN
Dalam kondisi keterbatasan keuangan, PT PLN (Persero) tetap berupaya memberikan perlindungan terhadap Pelanggan dengan melaksanakan prioritas layanan kepada masyarakat. PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan listrik calon pelanggan mulai dari kelas rumah tangga, usaha atau bisnis,industri dan umum.
Peningkatan kualitas layanan yang dimaksud, antara lain:
• Peningkatan mutu produk berupa keandalan pasokan listrik, tegangan dan frekuensi listrik sesuai dengan standar yang ditetapkan termasuk kecukupan pasokan listrik.
• Peningkatan akurasi pencatatan meter pemakaian listrik kWh, kVARh.
• Peningkatan mutu layanan di mana seluruh jajaran karyawan PT PLN (Persero) memperlakukan pelanggan sebagai mitra bisnis.


Program Kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan
Meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperluas lapangan kerja dengan mengimplementasikan praktik GCG guna memposisikan perusahaan yangmemiliki makna keberadaan di masyarakat (lingkungan) yang pada akhirnya dapat meningkatkan citraperusahaan.
Tujuan Pelaksanaan Program Bina Lingkungan (PBL)/ program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan (P3L):
1. Untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN.
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki instalasi tersebut.
PROGRAM KEMITRAAN (PK)
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil selanjutnya disebut PK adalah Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Adapun dana PK bersumber dari:
1. Penyisihan laba setelah pajak sebesar 1% sampai dengan 3%.
2. Hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi beban operasional.
3. Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada.
Program Kemitraan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
dari PT PLN (Persero) terhadap Mitra Binaan/Masyarakat berupa penyediaan tenaga listrik di area sekitar kegiatan Perusahaan serta mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).
Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078

PROGRAM BINA LINGKUNGAN
Diberikan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha PLN dalam bentuk kegiatan berupa Community Relation, Community Service, Community Empowerment serta bantuan pelestarian alam.


Jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
2. Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000,-

LINGKUNGAN HIDUP
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Program kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan PLN di bidang lingkungan hidup, antara lain:
• Melaksanakan kebijakan umum perusahaan bidang lingkungan hidup.
• Mengikuti program peduli lingkungan global/pelaksanaan Clean Development Mechanism (CDM).
• Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
SUMBER :
http://www.pln.co.id/pro00/csr/csr/75/49.html
http://jsofian.wordpress.com/2007/06/10/mencari-bentuk-ideal-tanggung-jawab-sosial-perusahaan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

ETIKA DAN PASAR BEBAS

Pengertian Pasar Bebas
Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.

Peran Pemerintah
Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah
Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar
Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat
Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
Membuat undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
Melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi.



Teori tentang pasar bebas
Adam Smith (1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan "tangan tak tampak" (invisible hand). Pengaturan oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
Peran negara minimal ini, ditegaskan lebih lanjut oleh Friedriech August von Hayek, yang mengatakan, peran negara bukan untuk mengintervensi spontaneous orde yang muncul dalam pasar. Peran negara justru untuk melindungi spontaneous order tersebut dari intervensi manusia, apakah itu para politisi atau kelompok-kelompok kepentingan seperti serikat buruh.
Menurut Sritua Arief, ada tiga asumsi yang dipercayai sebagai kebaikan dari pasar bebas atau perdagangan bebas: pertama, sistem perdagangan bebas yang diiringi dengan persaingan bebas tanpa proteksi akan menghindarkan berkembangnya apa yang disebut X-inefficiency. Dalam alam kompetisi, pihak produsen akan didorong untuk melaksanakan proses produksi yang efisien dalam makna, meminimumkan biaya produksi sehingga harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi relatif murah. Kedua, sistem perdagangan internasional yang bebas akan mampu menghindarkan atau meminimumkan ketidakstabilan ekonomi makro yang menjurus pada “stop-go macroeconomics cycles.” Kebijaksanaan proteksi yang disertai oleh adanya kurs mata uang yang tidak realistis (overvalued currency), cenderung mengakibatkan terjadinya “foreign exchange bottleknecks.” Ketiga, liberalisasi perdangangan internasional akan mendorong berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dengan memperluas produksi untuk ekspor. Liberalisasi perdagangan internasional diharapkan menimbulkan situasi produksi yang berciri “increasing return to scale” sehingga, dapat berkompetisi di pasaran internasional. Situasi produksi ini dapat diraih melalui ekspansi pasar baik pasar domestik maupun pasar eksternal.

Sumber :
http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com/tantangan_pasar_bebas_indonesia
http://rindaasytuti.wordpress.com/2010/06/29/pasar-bebas-dan-kebijakkan-pemerintah-tinjauan-ekonomi-konvensional-dan-ekonomi-islam/
http://faridsasak-created.blogspot.com/2008/05/pasar-bebas-dan-globalisasi.html
http://coenpontoh.wordpress.com/2005/10/08/pasar-bebas/