Kamis, 09 Desember 2010

KONFLIK DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS

Konflik menurut Robbins (1996) dalam "Organization Behavior" menjelaskan bahwa konflik
adalah suatu proses interaksi yang terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara dua pendapat (sudut pandang) yang berpengaruh atas pihak-pihak yang terlibat baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif.

Sebagai contoh konflik sering terjadi di dalam PT atau Perusahaan, konflik ini terjadi karena beberapa hal salah satunya karena sistem kerja kontrak. Sistem kerja kontrak dianggap tidak adanya kepastian kerja, upah yang tidak sesuai, status tidak jelas, dll.akibat dari konflik ini tentunya akan menghambat proses produksi suatu perusahaan. Karena hal tersebutlah banyak pekerja kontrak yang ingin diangkat sebagai pekerja tetap, tentunya bagi perusahaan tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap. Dan penetapan mereka harus menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.

Maka dari itu, perlunya menjalin hubungan yang baik agar tidak terjadi konflik antara perusahaan dan karyawan.







SUMBER :

http://ansharpatria.blogspot.com/2010/11/konflik-dari-sudut-pandang-etika-bisnis.html

http://www.mitra-kerja.com/seputar-outsourcing-14/keuntungan-dan-kerugian-pekerja-outsourcing-130/

http://iqril.blogspot.com/2008/02/hapuskan-sistem-kerja-kontrak.html

IKLAN BNN

Seperti kita ketahui iklan merupakan suatu media pemberitahuan kepada masyarakat luas mengenai barang atau jasa yang dipasang melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam menayangkan suatu iklan tentunya harus mematuhi norma-norma yamg berlaku.

Sebagai contoh BNN ( Badan Narkotika Nasional ) sebagai lembaga yang bertugas untuk pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan narkoba/narkotika di indonesia sering menayangkan iklan baik dari media cetak maupun media elektronik yang berisi himbauan agar masyarakat indonesia khususnya generasi muda untuk tidak mencoba atau menggunakan narkoba karena sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

Tentunya, iklan yang ditayangkan BNN tidak melanggar norma karena iklan tersebut berisi tentang himbauan akan bahaya narkoba.





SUMBER :

http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/commercial-companies/2043787-pengertian-iklan/

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Narkotika_Nasional