Kamis, 09 Desember 2010

IKLAN BNN

Seperti kita ketahui iklan merupakan suatu media pemberitahuan kepada masyarakat luas mengenai barang atau jasa yang dipasang melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam menayangkan suatu iklan tentunya harus mematuhi norma-norma yamg berlaku.

Sebagai contoh BNN ( Badan Narkotika Nasional ) sebagai lembaga yang bertugas untuk pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan narkoba/narkotika di indonesia sering menayangkan iklan baik dari media cetak maupun media elektronik yang berisi himbauan agar masyarakat indonesia khususnya generasi muda untuk tidak mencoba atau menggunakan narkoba karena sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

Tentunya, iklan yang ditayangkan BNN tidak melanggar norma karena iklan tersebut berisi tentang himbauan akan bahaya narkoba.





SUMBER :

http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/commercial-companies/2043787-pengertian-iklan/

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Narkotika_Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar